Artikel
Save Our Earth
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Lingkungan hidup tidak saja bersifat fisik seperti tanah, udara, air, cuaca dan sebagainya, namun dapat juga berupa sebagai lingkungan kemis maupun lingkungan sosial. lingkungan sosial meliputi antara lain semua faktor atau kondisi di dalam masyarakat yang dapat menimbulkan pengaruh atau perubahan sosiologis, misalnya; ekonomi, politik dan sosial budaya.
Masalah Lingkungan Hidup kini sangat bermunculan sekali mulai dari pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, hutan gundul, sampah yang berserakan, banjir, dan masih banyak lagi untuk itu Pemerintah Desa Mangunjaya membuat Perdes tentang Pelestarian Lingkungan untuk membentengi penrusakan lingkungan di Desa Mangunjaya dan mengadakan kegiatan kegiatan yang berupaya untuk melestarikan Lingkungan seperti adanya kampung Saber yang mengelola sampah di tiap tiap RW yang ada di Desa Mangunjaya.
Unduh Lampiran:
Save Our Earth