Artikel

Save Our Earth

08 Januari 2020 23:06:34  Administrator  1.243 Kali Dibaca  Peraturan Kebersihan Desa

Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Lingkungan hidup tidak saja bersifat fisik seperti tanah, udara, air, cuaca dan sebagainya, namun dapat juga berupa   sebagai lingkungan kemis maupun lingkungan sosial. lingkungan sosial meliputi antara lain semua faktor atau kondisi di dalam masyarakat yang dapat menimbulkan pengaruh atau perubahan sosiologis, misalnya; ekonomi, politik dan sosial budaya.

Masalah Lingkungan Hidup kini sangat bermunculan sekali mulai dari pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, hutan gundul, sampah yang berserakan, banjir, dan masih banyak lagi untuk itu Pemerintah Desa Mangunjaya membuat Perdes tentang Pelestarian Lingkungan untuk membentengi penrusakan lingkungan di Desa Mangunjaya dan mengadakan kegiatan kegiatan yang berupaya untuk melestarikan Lingkungan seperti adanya kampung Saber yang mengelola sampah di tiap tiap RW yang ada di Desa Mangunjaya.

Unduh Lampiran:
Save Our Earth

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:310
    Kemarin:231
    Total Pengunjung:536.455
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.113
    Browser:Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Arsip Artikel

10 Februari 2026 | 107 Kali
Koperasi Desa Merah Putih Mangunjaya
09 Februari 2026 | 53 Kali
Musdes Pengesahan Pengusulan
05 Februari 2026 | 51 Kali
REALISASI PERTANGGUNGJAWABAN APBDES TAHUN 2025
04 Februari 2026 | 65 Kali
BINA WILAYAH PKK SE KECAMATAN ARJASARI
01 Oktober 2025 | 172 Kali
Beberesih Jalan Kabupaten
28 Agustus 2025 | 201 Kali
GELAR SENI BUDAYA DESA MANGUNJAYA TAHUN 2025 BERSAMA DISPARBUD
22 September 2023 | 1.539 Kali
Musim Kemarau Waspada Kekeringan
24 Oktober 2022 | 19.394 Kali
BBGRM DESA MANGUNJAYA TAHUN 2022
04 Februari 2023 | 13.900 Kali
Jum'at Keliling Bersama Kapolsek Pameungpeuk
18 Oktober 2022 | 12.577 Kali
TPT Pembangunan Jalan Awilega Waregu RT 02 RW 05
26 Juli 2022 | 12.500 Kali
SOSIALISASI DP3 (DESA PEDULI PEMILU)
11 Agustus 2022 | 11.533 Kali
Latihan PBB Linmas Desa Mangunjaya di Kecamatan
04 Februari 2023 | 3.594 Kali
Jum'at Keliling Bersama Kapolsek Pameungpeuk
09 Februari 2023 | 2.369 Kali
MUSRENBANG TINGKAT KECAMATAN
09 Februari 2026 | 53 Kali
Musdes Pengesahan Pengusulan
22 September 2023 | 1.539 Kali
Musim Kemarau Waspada Kekeringan
23 April 2021 | 2.069 Kali
Menyambut Ramadan Penuh Berkah
27 Maret 2019 | 868 Kali
Pelatihan Kepariwisataan
25 Februari 2019 | 1.699 Kali
Pembuatan Akta Gratis Bagi Penduduk Mangunjaya
22 Januari 2019 | 893 Kali
Pengajian Rutin
10 Agustus 2021 | 1.766 Kali
Satgas Covid Desa Mangunjaya Gerak Cepat demi Memutus Mata Rantai Covid