You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa MANGUNJAYA
Desa MANGUNJAYA

Kec. Arjasari, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

LinMas

SARAH FITRIANA,S.Pd 01 Mei 2014 Dibaca 755 Kali
LinMas

Linmas

LINMAS (Perlindungan Masyarakat) -- Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.
Tugas Linmas :
a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
 
SUSUNAN ANGGOTA LINMAS DESA MANGUNJAYA
 
 
sumber :https://kelurahanrancanumpang.blogspot.com/2018/06/tugas-pokok-dan-fungsi-linmas.html
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.478.766.700,00 Rp 2.478.766.700,00
100%
Belanja Desa
Rp 2.475.766.700,00 Rp 2.475.766.700,00
100%

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.212.336.000,00 Rp 1.212.336.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 198.237.000,00 Rp 198.237.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 863.378.900,00 Rp 863.378.900,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 64.814.800,00 Rp 64.814.800,00
100%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.257.445.500,00 Rp 1.257.445.500,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 700.600.000,00 Rp 700.600.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 69.505.200,00 Rp 69.505.200,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 180.710.120,00 Rp 180.710.120,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 267.505.880,00 Rp 267.505.880,00
100%